
foto : Diskominfosandi Barut
Palangka Raya, detakkalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Palangkaraya, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan penyerahan LHP ini turut dihadiri Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, Wakil Bupati Barito Utara Felix Soenadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Muhlis, para kepala dinas lingkup Pemkab Barito Utara, serta Bupati Barito Selatan dan Bupati Katingan beserta jajaran masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menyampaikan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam kegiatan ini, BPK menyerahkan 3 LHP LKPD (kabupaten Barito Utara, Barito Selatan dan Katingan), yang melengkapi total 15 laporan daerah yang telah diperiksa, salah satunya kabupaten Barito Utara. Secara konsolidasi untuk 3 entitas tersebut, tercatat total aset mencapai Rp14,99 triliun dengan surplus pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) melalui pendapatan sebesar Rp6,51 triliun dan belanja daerah senilai Rp5,98 triliun.
Meski meraih opini WTP, BPK memberikan beberapa catatan rekomendasi yang bersifat tidak material namun perlu segera ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut meliputi perbaikan dalam penyusunan laporan keuangan, optimalisasi strategi pendapatan, efisiensi belanja, penataan aset (khususnya aset hibah), serta penyelesaian temuan terkait penganggaran dan kelebihan pembayaran.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas capaian ini. Dalam sambutannya, Ia menyatakan bahwa ini merupakan opini WTP pertama di masa jabatannya, sekaligus menjadi torehan WTP ke-11 bagi Kabupaten Barito Utara secara berturut-turut.
“Terima kasih atas segala bimbingan dan arahan BPK RI. Kami telah menyusun action plan untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dan memohon bimbingan agar dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Bupati.
Beliau menegaskan komitmen pemerintahannya untuk memastikan perbaikan yang konkret dan nyata. “Langkah perbaikan harus nyata sehingga setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga menambahkan akan memantau langsung kinerja para kepala perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan, yakni paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.
Diharapkan, LHP ini menjadi pedoman penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan, khususnya dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. (Red/Sumber : Diskominfosandi)





