
Palangka Raya, detakkalteng.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara turut menghadiri kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2027 yang diselenggarakan oleh Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada 17–18 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah guna memastikan keselarasan antara program prioritas pemerintah kabupaten/kota dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah serta kebijakan pembangunan nasional.
Dalam forum tersebut, perangkat daerah memaparkan dan mendiskusikan rancangan program serta kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara berkomitmen mengawal usulan pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat, meliputi peningkatan konektivitas jalan dan jembatan, pengelolaan sumber daya air, penataan kawasan perkotaan, serta penyediaan infrastruktur dasar yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan fasilitasi ini, diharapkan dokumen RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2027 dapat tersusun secara komprehensif, selaras dengan prioritas pembangunan provinsi dan nasional, serta mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Barito Utara,” ucap Plt. Kadis PUPR Barito Utara, H. Rody, Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, Plt. Kepala Bapperida Prov. Kalteng Syahfiri dalam sambutan sekaligus membuka acara tersebut pada Rabu 17 Juni 2026, menyampaikan bahwa Fasilitasi ini merupakan amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017, di mana Gubernur melalui Kepala BAPPERIDA Provinsi memberikan masukan dan kelayakan sebelum RKPD Kabupaten/Kota ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Ditambahkan Syahfiri, fasilitasi ini untuk memastikan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota telah selaras dan sinkron dengan kebijakan pembangunan tingkat nasional maupun provinsi, termasuk mengakomodasi Program Strategis Nasional (ProSN) dan evaluasi capaian RKPD sebelumnya.
Selain itu menekankan pentingnya kelengkapan data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Seluruh Kabupaten/Kota agar memperhatikan kelengkapan data yang dibutuhkan pada aplikasi e-fasilitasi sipd.go.id.
“Yang dapat kami fasilitasi adalah bagi Kabupaten/Kota yang benar-benar sudah melengkapi kebutuhan data yang tercantum pada aplikasi tersebut yang terus kami pantau secara berkala.” ungkap Syahfiri.
Diakhir sambutannya Syahfiri mengharapkan agar perangkat daerah Provinsi yang hadir pada kesempatan ini untuk dapat memberikan saran dan masukan melalui e-fasilitasi pada aplikasi SIPD demi tercapai nya penyempurnaan terhadap Dokumen RKPD Kabupaten/Kota tahun 2027.
“Hasil fasilitasi dimaksud akan disampaikan dalam bentuk surat gubenur melalui kepala BAPPERIDA provinsi sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota tahun 2027.” pungkas Syahfiri. (Red/foto : Ist)





