
Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Pemkab Barito Utara dan masyarakat. (foto : Ist)
Muara Teweh, detakkalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus mewujudkan aktivitas pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (22/6/2026).
RDP ini dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD serta dihadiri anggota DPRD, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum F. Girsang, Kapolres Barito Utara, kepala perangkat daerah terkait, para camat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga penambang emas.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menyatakan pentingnya pelaksanaan RDP untuk membahas pengelolaan pertambangan rakyat. Dalam rapat ini, tujuan utamanya adalah mencari solusi terbaik terkait aspirasi masyarakat yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghidupan.
Menurut Mery Rukaini, sangat penting untuk duduk bersama merumuskan langkah-langkah strategis terkait pengelolaan pertambangan rakyat.
Sementara itu, Asisten II Setda Barito Utara Bahrum F. Girsang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen mendukung pengembangan WPR sesuai ketentuan yang berlaku serta akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah memahami harapan masyarakat terkait legalitas pertambangan rakyat. Karena itu kami terus berupaya melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak agar proses pengembangan WPR dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Bahrum.
Ia menambahkan bahwa keberadaan WPR merupakan salah satu instrumen yang dapat mendukung peningkatan ekonomi masyarakat apabila dikelola secara baik dan bertanggung jawab.
“Yang terpenting adalah bagaimana aktivitas pertambangan rakyat ini memiliki dasar hukum yang jelas sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam berusaha sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan,” ungkapnya. (red)





