
Bupati Kapuas HM Wiyatno didampingi Wakil Bupati Kapuas Dodo dan Sekda Kapuas Usis I Sangkai bersama unsur pimpinan DPRD Kapuas usai melakukan penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (6/7/2026). (Foto : hmskmf)
KUALA KAPUAS, detakkalteng.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD Kabupaten Kapuas.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (6/7/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan sekaligus penandatanganan persetujuan bersama terhadap raperda tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah dan dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta para undangan.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, seluruh fraksi pendukung DPRD secara umum menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas kerja sama, sinergi, serta proses pembahasan yang telah dilakukan secara intensif hingga raperda memperoleh persetujuan bersama.
Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berbagai saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pada akhir rapat, Bupati Kapuas bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas menandatangani persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian tahapan pengelolaan keuangan daerah sekaligus menegaskan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap sinergi yang telah terbangun bersama DPRD terus diperkuat untuk mendukung pembangunan daerah yang efektif dan efisien serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas. (AE)





