
Bupati Kapuas HM Wiyatno saat memandu pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa dan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Senin (31/8/2026). (Foto : hmskmf)
KUALA KAPUAS, detakkalteng.com – Sebanyak 9 Penjabat (Pj) Kepala Desa dan 10 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) se-Kabupaten Kapuas resmi dilantik. Bupati Kapuas HM Wiyatno memimpin langsung pengambilan sumpah/janji sekaligus pelantikan yang digelar di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Senin (31/8/2026).
Pelantikan yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas itu turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Purwanto, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta para Camat.
Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Purwanto dalam laporannya menjelaskan, pengangkatan Pj Kepala Desa dan Anggota BPD PAW dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat desa tetap berjalan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sembilan Pj Kepala Desa yang dilantik masing-masing akan menjalankan tugas di Desa Cemara Labat, Sei Ahas, Terusan Baguntan Raya, Terusan Raya Hulu, Bamban Raya, Bangun Harjo, Pangkalan Sari, Sumber Mulya, dan Manusup Hilir.
Sementara itu, 10 Anggota BPD PAW yang dilantik berasal dari Desa Anjir Serapat Tengah, Harapan Baru, Manggala Permai, Narahan, Tumbang Tihis, Kalumpang, Tarantang, Saka Lagon, Saka Mangkahai, dan Palangkai.
Dalam arahannya, HM Wiyatno mengingatkan para pejabat yang baru dilantik bahwa jabatan yang mereka emban merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Menurutnya, desa memiliki posisi penting karena menjadi bagian pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa harus dilakukan secara bertanggung jawab.
“Desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Saya minta pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terencana, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Setiap rupiah anggaran desa harus menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegas HM Wiyatno.
Bupati juga meminta para Pj Kepala Desa segera membangun komunikasi dan hubungan kerja yang harmonis dengan perangkat desa, BPD, camat, serta seluruh unsur masyarakat.
Sementara kepada anggota BPD, HM Wiyatno menekankan pentingnya menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat secara objektif dan konstruktif dengan tetap mengedepankan prinsip kemitraan.
Selain itu, pemerintah desa didorong untuk mengembangkan berbagai potensi lokal yang dimiliki, terutama di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Pengembangan tersebut dapat dilakukan melalui pemberdayaan kelompok masyarakat serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung terwujudnya visi Kapuas Bersinar. (AE)





