
Muara Teweh, detakkalteng.com – Dalam rangkaian kegiatan groundbreaking waterfront city, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada warga relokasi di kawasan bantaran Sungai Barito, RT 04, RT 05, dan RT 06 Kelurahan Lanjas, Rabu (1/7/2026).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati, Felix Soenadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah, Muhlis, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat Teweh Tengah, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah tahun sebelumnya.
Dengan langkah ini, pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum mengenai hak kepemilikan tanah bagi masyarakat yang telah direlokasi.
Proses hukum yang jelas memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola aset mereka.
Plt. Kepala Dinas PUPR Barito Utara, H. Rody, S.T., M.I.P., menyampaikan bahwa bahwa legalitas kepemilikan tanah menjadi bagian penting dalam mendukung penataan kawasan sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya legalitas ini, diharapkan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung infrastruktur yang terencana dan berkelanjutan.
Melalui sinergi pembangunan infrastruktur dan perlindungan hak masyarakat, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berupaya kuat dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Red)





