
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Dr Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., memberikan arahan pada kegiatan Rapat Evaluasi PERDA NO. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Kamis (3/7/2025).
detakkalteng.com, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat Evaluasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di ruang rapat rumah jabatan Bupati, Kamis (3/7/2025).
Mewakili Bupati Kapuas, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Dr Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., memimpin langsung kegiatan yang dihadiri oleh Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Wanto, S.AP., M.Si., CPSp, beserta jajaran, para Kepala OPD lingkup pemkab Kapuas, serta staf terkait.
Dalam arahannya, Pj Sekda Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, mengatakan evaluasi ini merupakan bagian penting dari upaya kita untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah, serta memberikan layanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
“Sebagaimana kita ketahui, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas ini, Oleh karena itu, pengelolaan yang baik dan transparansi terhadap kedua hal ini sangatlah penting,” ucap Usis.
Lebih lanjut, Usis, juga menerangkan bahwa dalam evaluasi ini, kita akan melihat kembali sejauh mana implementasi PERDA ini telah berjalan, kendala-kendala apa saja yang dihadapi, serta bagaimana dampaknya terhadap penerimaan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,
“Evaluasi ini juga menjadi momentum bagi kita untuk melakukan perbaikan-perbaikan baik dari sisi regulasi maupun implementasinya di lapangan. Hadirin yang kami hormati, saya berharap melalui evaluasi ini kita dapat menemukan solusi atas berbagai permasalahan yang ada serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” terangnya.
Usis juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian dalam evaluasi ini antara lain adalah peningkatan penerimaan daerah, penyederhanaan regulasi, peningkatan pelayanan dan transparansi, akuntabilitas dan sinergitas.
“Saya berharap evaluasi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan bermanfaat bagi perbaikan PERDA ini. Mari kita jadikan momentum ini sebagai ajang untuk meningkatkan kualitas serta kelola pemerintahan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” harapnya.