
Asisten Administrasi Umum Sunarti saat menyampaikan sambutannya. (Foto : Ist)
Palangka Raya, detakkalteng.com – Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sunarti secara resmi membuka kegiatan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2026 yang berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng Sukardi Gau, Ketua Tim Pembinaan Bahasa dan Sastra Balai Bahasa Provinsi Kalteng Rensi Sisilda, serta perwakilan perangkat daerah dan lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Sunarti menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan lembaga pemerintah maupun swasta di Kalimantan Tengah.
“Bahasa Indonesia bukan sekadar media komunikasi, melainkan identitas bangsa, simbol persatuan, dan salah satu pilar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengutamaan bahasa negara telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Di tingkat daerah, Kalimantan Tengah juga telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah.
Menurutnya, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dunia usaha, dan kehidupan bermasyarakat merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan bersama.
“Kegiatan pembinaan ini merupakan wujud komitmen kita dalam memenuhi kewajiban konstitusional, sekaligus pengabdian untuk memperkuat kecintaan terhadap budaya berbahasa Indonesia yang tertib. Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, setiap lembaga diharapkan mampu menjadi teladan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sunarti menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan ketentuan penggunaan bahasa Indonesia, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas penggunaan bahasa pada lanskap dan dokumen lembaga, memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan, serta mendorong lahirnya regulasi yang mendukung pengutamaan bahasa negara di daerah.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, dan memperkaya wawasan.
“Semoga hasil pembinaan ini dapat ditindaklanjuti secara berkelanjutan dalam upaya memperkuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa dan kebudayaan daerah Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng Sukardi Gau, menyampaikan bahwa Balai Bahasa tidak hanya menjalankan tugas di bidang pendidikan, tetapi juga melaksanakan pembinaan penggunaan bahasa Indonesia di berbagai sektor. Selain itu, Balai Bahasa secara rutin memberikan layanan sebagai ahli bahasa dalam berbagai perkara hukum, seperti kasus pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta perkara lain yang memerlukan kajian kebahasaan.
“Kami di Balai Bahasa tidak hanya bekerja di ranah pendidikan, tetapi sasaran kami adalah seluruh pengguna bahasa. Oleh karena itu, pembinaan penggunaan bahasa Indonesia menjadi tanggung jawab bersama di berbagai sektor,” ujar Sukardi.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2026 merupakan upaya memperkuat implementasi penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan lembaga pemerintah maupun swasta. Menurutnya, meskipun Provinsi Kalimantan Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah, implementasinya masih perlu diperkuat melalui penyusunan peraturan pelaksana, peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, serta sistem pengawasan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Sukardi mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.5/6284/SJ tanggal 17 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah didorong membentuk Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
“Bahasa Indonesia adalah bahasa negara sekaligus pemersatu bangsa. Karena itu, kami berharap sinergi antara Balai Bahasa dan pemerintah daerah dapat semakin memperkuat pengutamaan bahasa negara tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa daerah sebagai identitas budaya,” pungkasnya. (IAQ/Red)





