
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo berfoto bersama usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah pada Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026. (foto : Ist)
Palangka Raya, detakkalteng.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (21/7/2026).
Acara ini juga turut dihadiri, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rizky Badjuri, para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang dibacakan Wakil Gubernur Edy Pratowo, ditegaskan bahwa reforma agraria adalah Program Strategis Nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden dan memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Reforma agraria adalah Program Strategis Nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam mendukung swasembada pangan, pemerataan ekonomi, serta pembangunan dari desa,” tegas Edy.
Edy berharap Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Tengah.
“Melalui Rakor Awal Reforma Agraria Tahun 2026, saya berharap sinergi lintas instansi semakin kuat dalam mengidentifikasi kendala, merumuskan langkah percepatan, serta menyelaraskan program guna mendukung keberhasilan reforma agraria di Kalimantan Tengah,” ungkap Edy.
Edy menegaskan bahwa pelaksanaan GTRA harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administrasi.
“GTRA harus menjadi motor penggerak reforma agraria yang menghasilkan langkah konkret, terukur, dan tepat sasaran sehingga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Edy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan menyampaikan bahwa reforma agraria adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Pelaksanaan reforma agraria tidak hanya tugas Kementerian ATR/BPN, tetapi tanggung jawab bersama yang memerlukan koordinasi, sinergi, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah,” jelas Fitriyani.
Fitriyani mengatakan Rakor Awal GTRA bertujuan menyamakan persepsi guna menentukan arah dan kualitas pelaksanaan reforma agraria tahun 2026.
“Rapat koordinasi awal ini bertujuan menyamakan persepsi guna menentukan arah dan kualitas pelaksanaan reforma agraria tahun 2026 serta perencanaan tahun 2027,” ujar Fitriyani.
Fitriyani menambahkan, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari redistribusi tanah, tetapi dari manfaat penataan akses bagi masyarakat.
“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari legalisasi aset dan redistribusi tanah, tetapi dari sejauh mana penataan akses memberi manfaat bagi masyarakat,” imbuh Fitriyani.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN Freddy A. Kolintama, yang mewakili Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, mengatakan reforma agraria adalah salah satu Program Strategis Nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma agraria adalah salah satu Program Strategis Nasional yang mendukung Asta Cita melalui penataan aset dan akses guna meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” tutur Freddy.
Freddy menjelaskan, skema redistribusi tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah bertujuan menjamin keberlanjutan pemanfaatan lahan.
“Pemberian hak atas tanah kepada subjek reforma agraria melalui mekanisme hak berjangka di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah bertujuan menjamin keberlanjutan serta mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” papar Freddy.
Freddy menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan dukungan seluruh Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami berharap seluruh Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terus bersinergi agar pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif, memberikan kepastian hukum atas tanah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandas Freddy.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, serta Nota Kesepakatan antara Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Tengah guna mempercepat sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (Red)





