Anggota DPRD Barito Utara, H. Parmana Setiawan
Muara Teweh, detakkalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berlangsung di Aula Bappedarida, Senin (20/10/25).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis. Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa ormas memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga persatuan dan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
“Ormas adalah wadah aspirasi masyarakat yang berperan penting menjaga stabilitas sosial dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat,” ujar Muhlis.
Sosialisasi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Barito Utara, H. Parmana Setiawan. Legislator ini menilai kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan pemahaman ormas terhadap aturan hukum yang mengatur tata kelola organisasi.
“Saya sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini. Langkah pemerintah daerah dalam mengedukasi ormas merupakan bentuk komitmen membangun sinergi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah,” kata Parmana Setiawan.
Ia menambahkan, ormas memiliki peran krusial dalam menjaga keharmonisan sosial dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Kita harapkan ormas tidak hanya menjadi penyalur aspirasi, tetapi juga menjadi pelopor dalam menjaga semangat kebersamaan, gotong royong, dan keutuhan NKRI,” tambahnya.
Parmana juga menyambut baik adanya ruang dialog terbuka antara pemerintah dan ormas. Menurutnya, komunikasi yang intensif dan saling menghargai sangat penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai harapan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai perwakilan ormas, tokoh masyarakat, serta perangkat daerah. Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan dapat memahami regulasi serta menjalankan organisasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab taat pada aturan. (Red)

