Denpasar, detakkalteng.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan Bimbingan Teknis terkait “Mekanisme dan Sinkronisasi Aspirasi DPRD ke Dalam SIPD Dalam Penyusunan APBD Serta Implementasi Perpres No. 72 Tahun 2025” bersama Universitas Dwijendra Denpasar Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu (LPPPM) yang dilaksanakan dari tanggal 21 s/d 24 Oktober 2025, bertempat di Auala Hotel Grand Mega Resort Bali.
Ketua DPRD Ardiansah, S.Hut, MM membuka secara langsung kegiatan Bimbingan Teknis yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua I Yohanes, dan Wakil Ketua II Berinto, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Selain itu, hadir pula Plt. Sekretaris DPRD Kapuas, Ajeng, beserta jajaran staf sekretariat.
“Penyajian materi pada Bimtek kali ini menjadi masukan penting untuk kami dalami. Optimalisasi tugas dan fungsi DPRD menuntut setiap anggota dewan agar cermat merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh konstituen,” ujar Ardiansah, Kamis (23/10/2025).
Ardiansah menegaskan pentingnya Bimtek ini sebagai wadah peningkatan kapasitas anggota dewan dalam menjalankan fungsi representasi dan penganggaran.
Melalui Bimtek tersebut, DPRD Kabupaten Kapuas diharapkan semakin siap menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan sistem perencanaan pembangunan daerah berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sejalan dengan ketentuan Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu (LPPPM) Universitas Dwijendra Denpasar, Dr. Ni Made Intan Lolina, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan DPRD Kabupaten Kapuas kepada pihaknya sebagai fasilitator Bimtek.
“Merupakan kebanggaan bagi kami dapat berkolaborasi dengan DPRD Kabupaten Kapuas. Kami optimistis para wakil rakyat ini akan semakin profesional, transparan, dan mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat setelah mengikuti kegiatan ini,” kata Ni Made Intan Lolina. (Red)

