
Palangka Raya, detakkalteng.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Drs. Ilham, M.Pd., bersama anggota komisi IV menjalankan kegiatan konsultasi dan koordinasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu 24 September 2025 dan DPRD Kota Palangka Raya pada Kamis 25 September 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kolaborasi antar lembaga pemerintahan demi kemajuan daerah.
Agenda utama dari konsultasi ini adalah membahas mekanisme pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Dalam pertemuan ini, para peserta melakukan pembahasan mengenai proses dan prosedur yang diterapkan di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kota Palangka Raya.
Proses ini tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kapuas, yaitu melalui mekanisme di tingkat komisi, kemudian dibahas dalam rapat Banggar hingga mencapai kesimpulan dan penetapan APBD.
Kegiatan ini juga diterima dan didukung oleh tenaga ahli dari BK Lalu Ahmad Supran serta Banmus DPRD Kota Palangka Raya Siti Masmah. Sekretaris dari Dinas Perundang-undangan dan Kehumasan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Diwung, S.H., juga turut menyampaikan pandangan terkait mekanisme pembahasan tersebut.
Ini menunjukkan adanya sinergi antara berbagai lembaga pemerintahan dalam upaya mengoptimalkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. (AE)








