Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur
Muara Teweh, detakkalteng.com – Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, memberikan dukungan penuh terhadap penandatanganan memorandum of understanding (MOU) program Jaga Desa. MOU ini ditandatangani antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara, berlangsung di Aula Barakati Tepian Kolam pada Rabu (19/11/2025).
Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam memperkuat pengawasan, transparansi, dan tata kelola pemerintahan desa.
Jiham Nur menyoroti bahwa MOU ini adalah langkah konkret untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, adanya pendampingan dan pengawasan langsung dari kejaksaan menciptakan sinergi yang solid antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Dengan adanya MOU ini, dana desa akan lebih efektif dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya. Hal ini menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang profesional dan akuntabel.
Selain itu, Jiham Nur menegaskan bahwa pengawasan harus dipahami sebagai bentuk pendampingan, bukan intimidasi.
Ia berharap MOU ini akan menjadi budaya baru dalam tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan responsif terhadap masyarakat.
“Kami di DPRD siap berkolaborasi untuk memastikan bahwa semua langkah ini dapat berjalan dengan baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Kegiatan MoU dan rakor tersebut diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat peran BPD, menjaga stabilitas desa, dan mendukung pencapaian SDGs poin 16 terkait pembangunan hukum dan tata kelola yang baik. (Red)

