
Wakil Ketua I DPRD Kapuas saat menandatangani Perserujuan 9 buah Raperda
Kuala Kapuas, detakkalteng.com – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama pemerintah daerah setempat, sepakat menunda pengesahan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Berdasarkan hasil pandangan fraksi tadi, dan juga laporan dari Panitia khusus (Pansus) III bahwa Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas, belum lengkap untuk bisa disahkan. Karena ada beberapa data belum terverifikasi,” kata Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohenes, di Kuala Kapuas, Rabu (22/7/2026).
Hal itu disampaikannya, setelah memimpin rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2026, di ruang rapat paripurna DPRD setempat. Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus I, II dan III terhadap 10 buah Raperda, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung DPRD, serta pengesahan dan penandatangan persetujuan atas 10 Raperda tersebut.
Yohenes menjelaskan, bahwa belum terverifikasi data tersebut, terkait ada beberapa hal yang harus dilengkapi salah satunya daerah hutan lindung maupun perbatasan desa dan kecamatan belum terverifikasi ke apsahannya. Selain itu, kata dia, terkait juga dengan RTRW Provinsi Kalteng belum juga disahkan.
“Jadi memperhatikan hal tersebut, DPRD Kabupaten Kapuas,melalui pandangan fraksi tadi mengatakan menunda untuk di sahkan sampai data-data terkumpul dan terverifikasi, supaya tidak ada menimbulkan permasalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Jadi, sambungnya, dari 10 buah Raperda yang akan ditetapkan dan di sahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas pada rapat paripurna tersebut, hanya 9 Raperda dapat disetujui dan disepakati bersama.
“DPRD Kabupaten Kapuas, bersama dengan pemerintah daerah menyetujui 9 Raperda untuk ditetapkan, dan kemudian nanti di evaluasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah,” demikian Yohanes.
Sementara dalam rapat paripurna tersebut, turut hadir Wakil Bupati Kapuas, Dodo, Forkopimda, sejumlah anggota DPRD Kapuas, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas. (AE)





