
Waki ketua DPRD Kapuas, Berinto
Kuala Kapuas, detakkalteng.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Berinto, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Kebijakan ini, sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan media sosial yang tidak terkontrol,” kata Berinto, di Kuala Kapuas, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Berinto, anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap pengaruh konten digital, baik dari segi psikologis, sosial, maupun moral. Paparan terhadap informasi yang tidak sesuai usia, seperti kekerasan, pornografi, hingga hoaks, dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku mereka.
Selain itu, lanjutnya, penggunaan media sosial yang berlebihan juga berpotensi menimbulkan kecanduan, menurunkan prestasi belajar, serta mengganggu kesehatan mental.
Politisi dari Partai NasDem ini, menilai bahwa pembatasan akses ini bukan berarti melarang anak-anak untuk mengenal teknologi, melainkan memberikan batasan yang sehat dan terarah.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan anak-anak dapat menggunakan teknologi secara lebih bijak di bawah pengawasan orang tua dan pendidik. Peran keluarga dan sekolah tetap menjadi kunci utama dalam membimbing anak agar mampu memilah informasi dan memanfaatkan internet secara positif.
Berinto juga mendorong agar pemerintah tidak hanya berhenti pada pembatasan, tetapi turut menyediakan edukasi digital yang komprehensif. Literasi digital sangat penting agar anak-anak memiliki kemampuan kritis dalam menyaring informasi serta memahami risiko yang ada di dunia maya.
Selain itu, wakil rakyat yang kembali lagi terpilih dari Dapil Kapuas III ini, mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Kolaborasi yang baik akan menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.
“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan generasi muda Indonesia dapat tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan di era digital tanpa terpapar dampak negatif yang berlebihan,” demikian Berinto. (AE)





