
Pj. Sekda Linae Aden bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. (foto : Ist)
Palangka Raya, detakkalteng.com – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Linae Aden, menghadiri acara Kunjungan Kerja dan Ramah Tamah Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Jayang Tingang (AJT) Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin beserta jajaran Panja Komisi II DPR RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan organisasi masyarakat adat.
Membacakan sambutan tertulis Gubernur, Pj. Sekda Linae Aden menyampaikan bahwa kehadiran Tim Komisi II DPR RI beserta mitra kerja merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.
Menurutnya, kunjungan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Komisi II DPR RI dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pembaruan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi pemerintahan daerah tetap adaptif terhadap perkembangan dan tantangan yang dihadapi daerah saat ini,” ujarnya.
Linae menilai pembahasan RUU tentang Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur memiliki arti strategis. Pasalnya, dasar hukum pembentukan kabupaten-kabupaten tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang disusun dalam konteks ketatanegaraan yang berbeda dengan kondisi saat ini.
Oleh karena itu, pembaruan regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, berdaya saing, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pembaruan regulasi tentang kabupaten/kota bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, berdaya saing, dan mengutamakan kepentingan rakyat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik dan mendukung penuh proses pembahasan RUU tersebut. Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat kedudukan daerah, memperjelas batas wilayah dan karakteristik daerah, serta menjadi landasan yang kokoh dalam mempercepat pembangunan yang merata dan berkeadilan.
“Kami juga berharap regulasi ini dapat mendukung perlindungan masyarakat adat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Linae mengajak para bupati serta pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk memanfaatkan momentum pembahasan RUU dengan menyampaikan masukan, data, dan informasi yang lengkap sesuai kondisi di lapangan.
“Hal ini penting agar RUU yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi riil daerah, aspirasi masyarakat, serta kebutuhan pembangunan di masa yang akan datang,” katanya.
Mengakhiri sambutannya, Linae menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian Komisi II DPR RI terhadap Kalimantan Tengah. Ia meyakini sinergi antara DPR RI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh elemen masyarakat merupakan kunci keberhasilan pembangunan nasional maupun daerah.
“Semoga kunjungan ini semakin memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa fokus utama pembahasan RUU tersebut adalah memperbarui landasan hukum pembentukan daerah yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Substansi perubahan undang-undang lima kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah ini antara lain adalah perubahan dasar hukum. Saat ini kita sudah memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen. Karena itu, daerah-daerah yang dasar hukumnya masih menggunakan produk hukum lama, seperti era Republik Indonesia Serikat (RIS) atau Undang-Undang Dasar Sementara, perlu disesuaikan,” jelas Zulfikar.
Selain memperbarui dasar hukum, Zulfikar menekankan pentingnya memberikan landasan hukum yang lebih mandiri bagi setiap daerah. Menurutnya, masih terdapat sejumlah kabupaten/kota di Indonesia yang pembentukannya diatur dalam satu undang-undang yang sama.
“Kami ingin memastikan setiap kabupaten/kota memiliki undang-undang pembentukannya sendiri. Sebelumnya masih ada beberapa kabupaten/kota yang digabung dalam satu undang-undang. Hal ini kami tata ulang dan sesuaikan dengan amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, relevan, dan mampu menjadi dasar hukum yang kokoh bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang. (Red/Sumber : MMC Kalteng)





