
Ketua DPRD Kapuas Terima LKPJ APBD 2025 dari Bupati Kapuas
Kuala Kapuas, detakkalteng.com – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendengarkan penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPj APBD) Kapuas Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Kamis (25/6/2026).
“Pada hari ini kita hadir mengikuti sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025,” kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, saat memimpin sidang.
Rapat paripurna tersebut, menjadi bagian dari tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah yang memuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2025.
Melalui penyampaian pidato pengantar, pemerintah daerah menjelaskan gambaran umum mengenai pelaksanaan program dan kegiatan, realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran.
Forum paripurna berlangsung dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta para kepala perangkat daerah terkait. Penyampaian pidato pengantar ini menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap substansi Raperda sebelum memasuki tahapan evaluasi dan pengambilan keputusan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pembahasan selanjutnya, DPRD akan mencermati berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD, termasuk efektivitas penggunaan anggaran, capaian program pembangunan, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran. Pembahasan tersebut juga bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, menjelaskan agenda tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Wiyatno. (AE)





