
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Masa Persidangan di Aula Gedung DPRD Muara Teweh. (foto : Diskominfosandi)
MUARA TEWEH, detakkalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Barito Utara.
Pengajuan tersebut disampaikan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam Sidang DPRD Masa Persidangan yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Muara Teweh, Rabu (12/8/2026).
Dalam pidatonya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan anggaran diperlukan karena terdapat sejumlah perkembangan di lapangan yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal dalam APBD Murni 2026.
Menurutnya, penyesuaian anggaran menjadi penting agar pelaksanaan program pembangunan tetap efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Usulan ini diajukan agar alokasi anggaran bisa disesuaikan. Tujuannya satu, menjaga efektivitas pelaksanaan program prioritas daerah demi kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” tegas Shalahuddin.
Ia menyebutkan terdapat empat kondisi utama yang menjadi dasar pengajuan perubahan APBD 2026. Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagai dampak dinamika ekonomi dan pelaksanaan program di lapangan.
Kedua, adanya kebutuhan pergeseran anggaran antarorganisasi, unit, program, kegiatan, subkegiatan maupun jenis belanja. Ketiga, optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk digunakan pada tahun berjalan.
Sementara yang keempat adalah adanya kondisi darurat dan luar biasa yang membutuhkan penanganan secara cepat.
“Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka hari ini Pemkab Barito Utara menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja,” kata Bupati.
Selain penyesuaian anggaran, Pemkab Barito Utara juga menaruh perhatian pada percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan.
Untuk memastikan pembangunan infrastruktur strategis dapat berjalan secara berkelanjutan, pemerintah daerah memutuskan menggunakan skema tahun jamak.
“Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Karena itu kita laksanakan kegiatan tahun jamak, sebagaimana telah disepakati dalam Nota Kesepakatan antara Bupati dengan DPRD pada Rapat Paripurna Masa Sidang III,” jelasnya.
Melalui skema tersebut, proyek-proyek strategis diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, efektif, dan tepat sasaran.
Bupati pun berharap DPRD Barito Utara dapat segera membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 sehingga Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan.
Dengan demikian, berbagai program prioritas, terutama pada sektor pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan penguatan ekonomi masyarakat, dapat segera dilaksanakan.
Sidang tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, unsur FKPD, kepala perangkat daerah, serta undangan terkait lainnya. (Red/Sumber: Diskominfosandi)





