
Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Pemkab Barito Utara dan masyarakat. (foto : Ist)
Muara Teweh, detakkalteng.com – Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, Patria, memaparkan kondisi tata ruang dan wilayah yang berkaitan dengan pengembangan WPR di Kabupaten Barito Utara.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara yang membahas pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus mewujudkan aktivitas pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (22/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD serta dihadiri anggota DPRD, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum F. Girsang, Kapolres Barito Utara, kepala perangkat daerah terkait, para camat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga penambang emas.
Dalam paparannya, Patria menjelaskan Kabupaten Barito Utara memiliki luas wilayah sekitar 1,48 juta hektare dengan dominasi kawasan hutan yang mencapai sekitar 803.852 hektare atau sekitar 81 persen dari total luas wilayah. Sementara areal penggunaan lain (APL) mencapai sekitar 180.025 hektare atau sekitar 18 persen.
“Berdasarkan ketetapan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kabupaten Barito Utara memiliki sejumlah blok Wilayah Pertambangan Rakyat yang tersebar di beberapa lokasi dengan total luasan kurang lebih 19.150 hektare,” jelas Patria.
Ia mengatakan pemerintah daerah telah melakukan analisis melalui pemetaan wilayah dan citra satelit untuk mengidentifikasi potensi pengembangan pertambangan rakyat yang dapat mendukung aktivitas masyarakat secara legal.
“Selanjutnya masih diperlukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi aktual serta kesesuaian lokasi dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar pengembangan WPR dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Patria juga menjelaskan alur penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat yang dimulai dari usulan pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur, dilanjutkan pengajuan kepada Menteri ESDM hingga terbitnya Surat Keputusan penetapan WPR. Setelah itu dilakukan penyusunan dokumen pengelolaan dan rencana reklamasi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat.
Selain itu, masyarakat yang ingin memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen lingkungan hidup, pengajuan melalui sistem OSS-RBA, verifikasi Dinas ESDM Provinsi, hingga penerbitan Surat Keputusan IPR oleh pemerintah provinsi.
Dalam RDP tersebut menghasilkan dua kesimpulan, pertama DPRD Barito Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera mengusulkan WPR untuk diajukan oleh Bupati kepada Menteri ESDM melalui Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan untuk mengevaluasi RTRW kabupaten Barito Utara, dan kedua DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemkab Barito Utara membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Melalui RDP tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan pertambangan rakyat sehingga keberadaan WPR dapat menjadi solusi legal yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Red)





