Palangka Raya, detakkalteng.com – Bupati Barito Utara (Barut) H. Shalahuddin, S.T., M.T., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sektor Perkebunan dan Kehutanan, yang diselenggarakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (20/10/2025).
Turut mendampingi Bupati Barut, Plt. Kadis Pertanian Kab. Barut, Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kab. Barut, Kaban Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Barut, Kadis PUPR Kab. Barut, serta unsur jajaran pemerintah daerah Barito Utara.
Rakor dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, didampingi Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, serta dihadiri oleh Plt. Sekda Provinsi Kalteng, para Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah, Staf Ahli Gubernur dan Asisten Setda Provinsi, Kepala OPD Provinsi, perwakilan perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan pentingnya langkah nyata dan berkelanjutan dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah kebijakan pusat yang berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Gubernur, pemerintah daerah bersama sektor-sektor strategis seperti perkebunan, pertambangan, dan kehutanan harus bersinergi memperkuat basis penerimaan daerah agar pembangunan Kalteng semakin merata dan berkeadilan.
“Kita harus bergerak bersama-sama mendorong pembangunan Kalimantan Tengah yang semakin maju, berdaya saing, dan menyejahterakan rakyat,” tegas Gubernur.
Ia menekankan bahwa kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan utama seluruh program pembangunan. Optimalisasi PAD dan pemanfaatan sumber daya alam lokal harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pedalaman.
Dalam arahannya, Gubernur juga menegaskan sembilan kewajiban utama bagi perusahaan yang beroperasi di Kalteng, di antaranya membayar pajak daerah, membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi melalui Wajib Pungut Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) yang bermanfaat, serta memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen.
Selain itu, perusahaan juga diminta menggunakan kendaraan berplat KH, membuka rekening di Bank Kalteng, dan memastikan seluruh material galian yang digunakan telah memiliki izin resmi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan di Kalteng.
Gubernur turut meminta Bupati dan Wali Kota untuk menegakkan aturan secara tegas demi kepentingan masyarakat, serta menginstruksikan Bapenda Provinsi dan Kabupaten/Kota agar mendata dan menertibkan seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Ia menambahkan bahwa penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Banama Tingang Makmur, menjadi salah satu prioritas strategis. BUMD diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi daerah melalui tata kelola yang profesional, produktif, dan berorientasi hasil.
“Mari kita satukan langkah, tegakkan aturan, dan bergotong royong membangun Kalimantan Tengah yang lebih berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam paparannya, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T. menyampaikan bahwa di wilayah Kabupaten Barito Utara terdapat 10 perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan yang beroperasi aktif. Ia menekankan perlunya peningkatan keterpaduan penerapan CSR agar manfaatnya dapat lebih dirasakan masyarakat secara langsung.
“Kita harapkan dana-dana yang tidak bisa terserap ke desa dapat dioptimalisasi melalui program CSR. Selain dari perusahaan swasta, kami juga mendorong Perusda untuk melakukan terobosan-terobosan yang nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Shalahuddin.
Melalui rakor ini, diharapkan muncul rekomendasi konkret dan terukur, yang tidak berhenti pada wacana, tetapi dapat langsung diimplementasikan oleh para pemangku kepentingan di provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengoptimalkan penerimaan PAD. (Red)

