
Suasana saat Rapat Gabungan Komisi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. (Foto : Ist)
Palangka Raya, detakkalteng.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Gabungan Komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026).
Rapat Gabungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin dan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III DPRD Junaidi, para anggota DPRD, jajaran TAPD Provinsi Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.
Dikesempatan tersebut, Pj. Sekda Linae Victoria Aden, mengungkapkan apresiasinya terhadap sinergi yang terjalin antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalteng dalam pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
“Pembahasan rancangan peraturan daerah ini berlangsung secara konstruktif dan dilandasi semangat kemitraan,” ucap Linae.
Ia menegaskan bahwa hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD akan menjadi perhatian utama pemerintah provinsi dalam penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
“Berbagai masukan serta saran dari Badan Anggaran akan kami tindak lanjuti sebagai bahan penyempurnaan,” tegasnya.
Diharapkan seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga Raperda dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan selesai sesuai jadwal untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.
Evaluasi dan rekomendasi dari hasil pembahasan juga diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD pada tahun anggaran mendatang.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Sudarsono menyampaikan bahwa Badan Anggaran telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar persetujuan Badan Anggaran terhadap Raperda beserta laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Sudarsono.
Sudarsono menjelaskan, sebelum menyepakati Raperda, Badan Anggaran telah melakukan pendalaman materi bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam pembahasan, Badan Anggaran telah melakukan pendalaman materi dan meminta tanggapan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pada prinsipnya, Badan Anggaran menerima penjelasan tersebut, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti,” jelas Sudarsono.
Sudarsono menyampaikan bahwa rekomendasi Badan Anggaran diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Provinsi diharapkan menjadikan catatan dan hasil pembahasan Badan Anggaran sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pembangunan daerah,” imbuh Sudarsono.
Sudarsono menambahkan, seluruh proses pembahasan Raperda telah didokumentasikan sebagai bagian dari laporan Badan Anggaran yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Seluruh dokumen pembahasan dan pendalaman Raperda adalah bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini. Oleh karena itu, seluruh hasil pembahasan, catatan, serta rekomendasi yang telah disampaikan menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” paparnya. (Red)





