
Kuala Kapuas, detakkalteng.com – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD setempat untuk membahas nasib ratusan tenaga kontrak yang tergabung dalam Aliansi Kontrak Non Database, Senin (24/11/2025).
Banyak dari mereka yang mengadu karena tidak diangkat sebagai PPPK paruh waktu oleh pemerintah daerah.
Selama RDP, terlihat kepedulian mendalam dari Komisi I terhadap nasib tenaga kontrak. Ketua Komisi I, Sera Sintanola, menekankan bahwa pengangkatan mereka membutuhkan regulasi yang jelas. Tanpa adanya formasi yang memadai, tenaga kontrak non-database ini terpaksa harus menunggu.
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang dikeluarkan oleh Menpan-RB untuk menjembatani permasalahan ini.
Terkait masalah tersebut, Komisi I menyepakati beberapa poin utama yang tertuang dalam berita acara hasil RDP untuk ditindaklanjuti demi kepentingan tenaga kontrak yang belum diangkat.
Pertama, Komisi I meminta BKSDM Kabupaten Kapuas berkoordinasi dengan Bupati Kapuas untuk mendapatkan regulasi kebijakan terhadap Tenaga Kontrak yang tidak masuk Non Database BKN dan mengusulkan ke MENPAN-RB untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh waktu.
Yang kedua, Komisi I juga meminta setiap kepala dinas di lingkungan Pemkab Kapuas agar menganggarkan penggajian untuk tenaga kontrak yang tidak masuk PPPK paruh waktu dalam dokumen perencanaan kegiatan (DPA).
Kemudian yang ketiga, bagi penyedia jasa Outsourcing/PJLP wajib mengutamakan Tenaga Kontrak tidak masuk PPPK Paruh Waktu (data terlampir).
Selanjutnya yang keempat, BKPSDM Kabupaten Kapuas diminta untuk membuat regulasi mekanisme pengangkatan tenaga kontrak melalui Outsourcing/PJLP.
Terakhir, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas bersama BKPSDM Kabupaten Kapuas dan 2 orang perwakilan Aliansi Tenaga Kontrak Non Database segera konsultasi dan koordinasi ke MENPAN-RB di Jakarta.
Berita Acara ini ditandatangani bersama dengan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas, Hj. Mahrita. (AE)








