Bukit Sawit, detakkalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerima kunjungan Tim Penilai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 dengan tema “Menciptakan Pemerintahan dan Masyarakat Desa yang Berintegritas Demi Mewujudkan Desa Antikorupsi”, pada Selasa (5/11/2025).
Pada penilaian tersebut, Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Desa Antikorupsi dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025.
Desa ini berhasil mencatat nilai istimewa, yakni 96,50, menjadikannya yang terbaik dalam penilaian yang digelar pada Selasa, 5 November 2025.
Tujuan utama dari kegiatan ini untuk menumbuhkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel serta menanamkan nilai integritas di tingkat masyarakat.
Acara penilaian berlangsung sejak pagi hari, dihadiri oleh seluruh perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, hingga tokoh pemuda dan masyarakat Desa Bukit Sawit.
Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Kabag Pemerintahan Setda Barito Utara sekaligus Plt. Camat Teweh Selatan, B.P. Girsang, ditegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. “Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbentuk budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa,” ujar Girsang.
Apresiasi juga datang dari perwakilan Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov), Alfian. Ia menyampaikan kebanggaannya, mengingat dari 1.432 desa di Kalteng, Desa Bukit Sawit merupakan satu-satunya desa yang berinisiatif menjadi desa percontohan antikorupsi.
“Desa Bukit Sawit kini menjadi contoh dan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegas Alfian.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, berharap hasil penilaian ini dapat menjadi motivasi bagi perangkat desa dan seluruh masyarakat agar terus konsisten menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Tim penilai berjumlah enam orang,terdiri dari unsur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta Diskominfo/Diskominfosandi Provinsi dan Kabupaten. Tim ini adalah :
Alfian, ST, MT, CFrA – Auditor Ahli Madya, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Vira D. Purwaningsih, S.P – Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah, Mahendra Yan Mursya, A.Md.Kom – Pranata Teknologi Informasi Komputer, Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah, Yulis Ashari, S.T. – Plt. Inspektur Pembantu Khusus, Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Utara, Tri Winarsh, S.STP., M.IP – Kabid Pembinaan Pemerintahan, Kelembagaan dan Permusyawaratan Desa, Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Barito Utara, dan Ummi Norniaty, S.E., M.IP – Pranata Humas Ahli Muda, Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara.
Acara inti dimulai dengan pemaparan lima indikator pemenuhan Desa Antikorupsi oleh Kepala Desa Bukit Sawit. Sesi ini dilanjutkan dengan tanya jawab intensif antara tim penilai dengan perangkat desa, masyarakat, dan pihak terkait untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi paparan yang telah disampaikan.
Verifikasi tidak hanya terbatas pada dokumen fisik, tetapi juga melibatkan kunjungan lapangan ke kantor desa dan masyarakat. (Red/Sumber:dikominfosandi Barut)

