Suasana RDP di ruang sidang DPRD, Kamis (22/2/2026). (foto : Ist)
Muara Teweh, detakkalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan terkait kondisi dan perijinan jalan kabupaten di KM 30 Rapat yang dihadiri oleh 13 anggota DPRD ini dilaksanakan di ruang sidang DPRD, Kamis (22/2/2026).
Pemimpin rapat, Wakil Ketua II, Hj. Henny Rusgiaty Rusli, SP, MM, menyampaikan dua poin penting yang berhasil disimpulkan. Poin pertama adalah DPRD meminta kepada PT BBN (Barito Bangun Nusantara) dan PT Batara Perkasa untuk menghentikan penggunaan jalan KM 30 hingga ada jaminan dan peningkatan kualitas jalan. Hal ini meliputi pembangunan cor beton untuk memastikan kondisi jalan yang lebih aman bagi pengguna.
Poin kedua menegaskan agar perusahaan mempertimbangkan kesehatan masyarakat yang berada di sekitar jalur angkutan batu bara. Kesadaran perusahaan terhadap isu-isu ini sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan penduduk setempat. Dengan adanya pembicaraan terbuka antara DPRD dan perusahaan, diharapkan solusi terbaik dapat ditemukan demi kepentingan bersama. (Red)

