Teweh Selatan, detakkalteng.com – Penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah berlanjut di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Rabu (5/11/2025).
Pada penilaian tersebut, Desa Bukit Sawit menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat desa antikorupsi terbaik dalam penilaian desa percontohan antikorupsi tahun 2025.
Pada kegiatan yang mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas Demi Mewujudkan Desa Antikorupsi” ini Desa Bukit Sawit sukses meraih nilai 96,50, menjadikannya sebagai desa dengan peringkat tertinggi di antara peserta lainnya.
Tujuannya jelas: menumbuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menanamkan nilai integritas di Tengah masyarakat.
Penilaian yang berlangsung sejak pagi, dihadiri oleh perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, tokoh pemuda, dan masyarakat Desa Bukit Sawit.
Dalam sambutan tertulis Plt. Sekda Kalteng yang dibacakan oleh Auditor Ahli Madya Inspektorat Kalteng Alfian, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Bukit Sawit beserta seluruh perangkatnya yang telah berjuang memenuhi berbagai komponen dan indikator Desa Anti Korupsi.
Alfian menyebut Desa Bukit Sawit sebagai satu-satunya desa dari 1.432 desa di Kalimantan Tengah yang berinisiatif menjadi desa percontohan antikorupsi.
“Desa Bukit Sawit kini menjadi contoh dan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegas Alfian.
Alfian menjelaskan bahwa program Desa Percontohan Anti Korupsi merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penilaian ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun budaya integritas dari tingkat pemerintahan terendah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saya yakin desa memiliki peran sentral dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan kapasitas, memperkuat sistem pengawasan, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan di desa,” ujarnya.
Membacakan sambutan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, Plt Camat Teweh Selatan Bahrum P. Girsang, mengapresiasi tinggi atas capaian luar biasa Desa Bukit Sawit yang menjadi contoh nyata desa berintegritas.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa,” ujar Bahrum.
Ia menegaskan bahwa prestasi ini harus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Barito Utara untuk turut berkontribusi terhadap gerakan antikorupsi dan membangun kepercayaan publik di pemerintahan desa.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, berharap penghargaan ini menjadi penyemangat bagi seluruh perangkat desa dan masyarakat agar terus menjaga konsistensi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Proses penilaian dilakukan secara ketat oleh tim beranggotakan enam orang, yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta Diskominfo/Diskominfosandi.
Tim menilai berdasarkan lima indikator utama pemenuhan Desa Antikorupsi, meliputi aspek tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan, peran masyarakat, dan inovasi teknologi informasi.
Kegiatan penilaian diakhiri dengan sesi tanya jawab intensif antara tim penilai dan masyarakat desa untuk memastikan keaslian dan keberlanjutan program antikorupsi yang dijalankan.
Dengan capaian ini, Desa Bukit Sawit resmi menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025, sekaligus mengukuhkan komitmen Kabupaten Barito Utara dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (Red/Sumber:dikominfosandi Barut)

