
Palangka Raya, detakkalteng.com – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus didampingi Ketua DPRD Mura, Rumiadi dan Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin beserta jajaran terkait menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun 2024 dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dodik Achmad Akbar yang berlangsung di ruang VIP Lt. 2 BPK Perwakilan Prov. Kalteng, Senin (1/9/2025).
Kepala Perwakilan BPK Prov. Kalteng, Dodik Achmad Akbar menyampaikan Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah LKPD telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya.
“Penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern,” jelas Dodik Achmad Akbar.
Sementara itu Bupati Mura, Heriyus mengatakan adapun opini atas LKPD Kabupaten Murung Raya tahun 2024 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Berkenan dengan itu pada hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya menerima hasil Pemeriksaan dari BPK Perwakilan Kalteng atas LKPD Kabupaten Mura tahun 2024,” jelas Heriyus.
Lebih lanjut Heriyus menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Prov. Kalteng sangat membantu Pemda dalam hal perbaikan terhadap adanya kesalahan maupun kekurangan khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Oleh karena itu kami tetap dan sangat mengharapkan arahan serta bimbingan dari BPK Perwakilan Kalteng,” pungkasnya. (Red)