Anggota DPRD, Kabupaten Barito Utara H. Parmana Setiawan, ST
Muara Teweh, detakkalteng.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Barito Utara (Barut) H. Parmana Setiawan, ST, menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan kalapa sawit di wilayah Kabupaten Barito Utara dalam membangun kebun plasma terutama untuk masyarakat.
“Sesuai ketentuan, perusahaan itu wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan kebun inti. Hal ini penting agar masyarakat juga merasakan manfaat ekonomi dari kehadiran perusahaan perkebunan,” Kata H. Parmana saat dihubungi, usai dirinya mengikuti RDP dengan PT Sapalar Yasa Kartika terkait pembebasan lahan warga di Kecamatan Lahei beberapa waktu lalu.
Legislator dari PKB Barito Utara itu menyampaikan bahwa perusahaan dengan luas lahan 250 hektare atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas lahannya.
“Kewajiban itu juga diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 dan diperkuat UU Cipta Kerja,” Tegasnya
Selain kewajiban plasma 20 persen, H. Parmana Setiawan juga mengingatkan perusahaan agar rutin menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga dimana perusahaan itu beroperasi. (Red)

