Kuala Kapuas, detakkalteng.com – Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Ir. H. Abdurrahman Amur, MM., M.Si, beserta anggota Bapemperda melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Depok, DPRD Kota Bekasi, dan DPRD Kota Tangerang Selatan.
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas pembentukan produk hukum daerah (Perda) tahun 2026, dan merupakan langkah awal yang penting dalam perencanaan hukum di daerah.
Pembentukan produk hukum daerah untuk tahun 2026 merupakan proses yang melibatkan banyak tahapan. Diawali dengan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) oleh DPRD dan pemerintah daerah (Pemda), langkah ini mencakup inventarisasi, pemetaan, serta pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas.
Tujuan utama dari proses ini adalah untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik. Kualitas produk hukum diharapkan menjadi sinergis dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 serta regulasi di atasnya.
Tahapan utama dalam pembentukan produk hukum daerah tahun 2026 meliputi: pertama, perencanaan (Propemperda) yang diikuti dengan penyusunan oleh Bapemperda bersama eksekutif untuk menetapkan daftar Ranperda prioritas.
Selanjutnya, koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk usulan serta pemaparan urgensi Ranperda dilakukan, termasuk koordinasi dengan Kemenkumham untuk pemetaan. Tahapan ini diakhiri dengan penetapan melalui rapat paripurna DPRD, biasanya bersamaan dengan penetapan APBD 2026. (AE/Sumber : Setwan Kapuas)

