Martapura, detakkalteng.com – Pada hari Kamis, 25 September 2025, Ketua Komisi III Yunaningsih, S.E beserta anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Banjar yang berlangsung di Martapura. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah membahas mekanisme pembahasan KUA-PPAS TA 2026.
Menurut Rezki Yoanita, S.E., M.M, Kassubag Tata Usaha dan Kepegawaian DPRD Kabupaten Banjar, ada beberapa langkah penting dalam mekanisme pembahasan KUA-PPAS, yaitu:
- Penyerahan rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
- Penyampaian program prioritas dan rencana kegiatan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
- Penandatanganan kesepakatan bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD 2026.
Dalam penyusunan dokumen KUA-PPAS TA 2026, harus mengacu kepada RKPD 2026 serta diselaraskan dengan Kem-PPKF. Selain itu, perlu juga memperhatikan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan KUA-PPAS ini adalah langkah awal sebelum melanjutkan ke pembahasan RKA TA 2026, dan mekanisme yang dilakukan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan serta DPRD Kabupaten Banjar tidak jauh berbeda dari DPRD Kabupaten Kapuas.
Pembahasan dilakukan melalui mekanisme dari komisi kemudian ditindaklanjuti hingga rapat Banggar dan akhirnya mencapai kesimpulan dan penetapan APBD. (AE/Foto:Humas DPRD Kapuas)

