
Kuala Kapuas, detakkalteng.com – Komisi II dan Komisi IV DPRD Kab. Kapuas didampingi Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dan RSUD Dr. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Yogyakarta, DPRD Kab. Kulon Progo, dan DPRD Kab. Purworejo Terkait Kewenangan Komisi Dalam Pengawasan Terhadap Program Kegiatan APBD dan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional.
Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 25 November 2025 s/d 29 November 2025.
Dari Hasil Kuniungan kerja tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
Kewenangan komisi dalam pengawasan terhadap program kegiatan APBD dan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) di Kota Yogyakarta, Kab.Kulon Progo, dan Kab. Purworejo terkait dengan fungsi pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh komisi terkait di DPRD.
Komisi di DPRD memiliki kewenangan untuk:
- Mengawasi Pelaksanaan APBD : Komisi dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan APBD, termasuk program kegiatan yang dibiayai oleh APBD.
- Mengevaluasi Kepatuhan terhadap Peraturan :Komisi dapat mengevaluasi kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR.
- Menerima Laporan : Komisi dapat menerima laporan dari pemerintah daerah terkait pelaksanaan APBD dan SHSR.
- Memberikan Rekomendasi : Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan APBD dan SHSR.
Dalam konteks SHSR, komisi dapat memantau dan mengevaluasi apakah pemerintah daerah telah menerapkan standar harga satuan regional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, serta apakah pelaksanaan APBD telah sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi.
Untuk penerapan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional di Kota Yogjakarta, Kab.Kulon Progo dan Kab.Purworejo untuk penerapannya masih belum diterapkan ditahun 2025 dan akan direncanakan untuk ditahun 2026 untuk dibahas dan dilaksanakan serta diatur sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku. (Sumber : Setwan Kapuas)








