Kuala Kapuas, detakkalteng.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, MM menghadiri pelantikan dan pengukuhan dua Damang Kepala Adat dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Tamban Catur dan Kecamatan Kapuas Hilir, dalam sebuah upacara adat yang berlangsung khidmat, bertempat di Hall Rujab Bupati Kapuas, Senin (4/8/2025).
Pelantikan dan pengukuhan ini dilakukan oleh Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, SP dan turut dihadiri unsur Forkopimda, wakil ketua II DPRD Kapuas Berinto, SH., M.H, tokoh adat, tokoh agama, serta para kepala perangkat daerah dan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Kapuas.
Dikesempatan tersebut Ketua DPRD Ardiansah menyampaikan harapannya serta meminta kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Tamban Catur dan Kapuas Hilir yang baru saja dilantik agar dapat menjalankan tugas dan fungsi kedamangan secara optimal.
“Damang bukan hanya tokoh adat, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat melalui pendekatan budaya dan hukum adat. Oleh karena itu, kami berharap Damang yang baru dilantik dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Ardiansah.
Menurutnya, pelantikan dua Damang Kepala Adat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan adat Dayak di wilayah Kabupaten Kapuas.
Ardiansah yang juga mantan Damang di wilayah Hulu Kapuas ini, juga menekankan pentingnya peran Damang sebagai penjaga nilai-nilai adat dan budaya, sekaligus sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Damang sangat dibutuhkan dalam menjaga keharmonisan sosial, khususnya di tengah masyarakat yang majemuk. Dengan landasan hukum adat yang kuat dan komunikasi yang baik dengan semua pihak, Damang dapat menjadi jembatan antara masyarakat adat dengan pemerintah daerah.
“Selamat menjalankan amanah. Mari kita jaga dan lestarikan adat istiadat yang menjadi jati diri kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Kapuas, Wiyatno, menegaskan pentingnya pelestarian budaya dan penguatan peran kelembagaan adat di tengah masyarakat yang semakin kompleks.
“Pelantikan Damang Kepala Adat ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan amanah besar dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai budaya lokal, utamanya falsafah Huma Betang dan Belom Bahadat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak, Damang memiliki tanggung jawab besar dalam pemberdayaan, pelestarian, serta pengembangan adat istiadat dan hukum adat di wilayahnya masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Wiyatno, juga mengajak seluruh perangkat daerah teknis dan para camat untuk terus bersinergi dengan para Damang, serta memperhatikan kesejahteraan para Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, dan Mantir Desa/Kelurahan.
“Selamat menjalankan tugas, semoga dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga jati diri budaya daerah kita,” tutup Wiyatno. (AE)

