
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Romulus, SH., MH, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pendampingan dan Penerangan Hukum yang digelar oleh Kejari Kapuas, bertempat di Aula Kantor Camat Bataguh, Jalan Pematang Sawang Sei Lunuk, Kamis (31/07/2025).
Kuala Kapuas, detakkalteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menggelar kegiatan Pendampingan dan Penerangan Hukum yang bertempat di Aula Kantor Camat Bataguh, Jalan Pematang Sawang Sei Lunuk, Kamis (31/07/2025).
Acara ini dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Romulus, SH., MH dan dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Bataguh beserta perangkat desa dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejari Kapuas dalam memberikan pemahaman hukum kepada para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa, khususnya dalam hal tata kelola pemerintahan dan penggunaan dana desa.
Dalam sambutannya, Asisten I Romulus menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Kapuas yang secara aktif memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah kecamatan dan desa. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para kepala desa agar dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab serta sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan wewenang. Saya berharap para kepala desa dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan menerapkannya dalam tata kelola pemerintahan desa,” ujar Romulus.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Camat Bataguh Syuryadin, S.H., dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, SH., MH. yang mewakili Kepala Kejari Kapuas, Luchas Rohman. Dalam pemaparannya, Lucky menyampaikan berbagai informasi penting terkait regulasi, pengawasan penggunaan dana desa, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran yang mungkin terjadi.
Suasana berlangsung dengan penuh antusias dan interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.