Kantor Pertanahan Barito Utara saat melaksanakan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru. (Foto : Dok Kantor Pertanahan Barut)
Muara Teweh, detakkalteng.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Komitmen tersebut terlihat pada penyerahan sertipikat Program PTSL yang dilaksanakan di Balai Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kamis (11/12/2025).
Upaya tersebut sebagai Langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan legalitas atas kepemilikan tanah bagi masyarakat setempat.
Penyerahan sertipikat dilakukan kepada seluruh masyarakat penerima manfaat yang telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menjelaskan bahwa sertipikat ini sangat penting bagi warga karena tanah yang sudah bersertipikat memiliki nilai ekonomi yang legal dan dapat mencegah potensi terjadinya sengketa pertanahan di masa depan.
Acara penyerahan berlangsung lancar dan disambut antusias oleh masyarakat Desa Hajak.
Program PTSL ini secara fundamental bertujuan untuk mempercepat proses legalitas seluruh bidang tanah di Indonesia.
Dengan adanya sertipikat yang diserahkan, aset tanah warga Desa Hajak kini tercatat secara resmi oleh negara, sehingga memberikan perlindungan hukum penuh dan mendukung peningkatan kesejahteraan melalui kepemilikan aset yang sah. (Red)

