Suasana audiensi Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, bersama para guru dari Yayasan Al-Amin Kuala Kapuas, Selasa (9/9/2025). foto : ist
Kuala Kapuas, detakkalteng.com – Tenaga pendidik dari Yayasan Islam Al-Amin, Kuala Kapuas, menyampaikan keluhan resmi kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas yang berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kapuas, Selasa (9/9/2025).
Mereka meminta agar para guru di yayasan mereka bisa diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai hak dan perlindungan kesehatan bagi tenaga pendidik.
Acara ini dihadiri dari BPJS Perwakilan Kapuas, Dinas Kesehatan Kapuas, Dinas Pendidikan Kapuas, sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kapuas, dan para guru Al-Amin Kuala Kapuas.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Ilham Anwar, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja melakukan audiensi dengan para guru dari Yayasan Al-Amin, di mana pihaknya meminta agar guru-guru mereka bisa masuk menjadi Jaminan Kesehatan Nasional.
Namun, ada beberapa kendala yang dihadapi, terkait dengan peraturan yang ada yang tidak membolehkan pemerintah daerah untuk mensubsidi guru-guru yayasan tersebut, lantaran bertentangan dengan aturan pemerintah.
Ilham Anwar menjelaskan bahwa solusi yang tengah dicari adalah mengusulkan kepada BPJS pusat, melalui Komisi IX DPR RI, agar dapat menambah beberapa pasal terkait subsidi untuk guru-guru dari Yayasan Al-Amin.
Dalam pertemuan ini, dinyatakan bahwa gaji para tenaga pendidik saat ini berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), sehingga sangat menyulitkan mereka dalam membayar biaya BPJS.
“Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kelegaan bagi tenaga pendidik yang merasa terlalu terbebani,” tutupnya. (AE)

