
Palangka Raya, detakkalteng.com – Usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tingkat Polda Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran turut mengikuti Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Lamandau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, di depan Gedung Graha Bhayangkara, Rabu (18/2/2026).
Dalam Press Release di hadapan para wartawan, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan menerangkan barang bukti dalam operasi gabungan Polres Lamandau bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng tersebut.
Barang bukti yang terungkap antara lain berupa 33 bungkus plastik besar berisi serbuk kristal Narkotika diduga sabu 35.183 gram atau 35,1 kg.
Selain itu, 2 bungkus plastik besar butiran warna kuning, diduga ekstasi 10.008 butir, pil merah muda ekstasi 5.008 butir, uang tunai, handphone dan kendaraan roda empat.
Dari hasil penyidikan, ditetapkan 2 orang tersangka dan keduanya telah ditahan. “Saya perintahkan tim yang ada, untuk mengembangkan kasus ini ke jaringan-jaringannya,” tegasnya.
Kapolda mengatakan, terkait penangkapan tindak pidana Narkotika mulai 1 Januari sampai 15 Februari, jajaran Polda Kalteng sudah mampu mengungkap 110 tersangka dengan kurang lebih 80 kasus dimana barang bukti kurang lebih 15.653 butir ekstasi, sabu kurang lebih 38 3 kg, ganja 39,4 gram dengan nilai barang bukti dari pelaku, diperkirakan Rp 65.242.000.000.
Kapolda berkomitmen untuk terus menjadikan Kalteng wilayah bersih dan bebas Narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan merasa bangga atas yang pencapaian jajaran Polda Kalteng ini dan ia akan memberikan penghargaan atas prestasi bagi yang telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika ini.
“Terima kasih Kapolda, telah menyelamatkan generasi muda Kalteng dari bahaya Narkotika,” ucap Gubernur. (Sumber : Biro Adpim)





