
Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi
Muara Teweh, detakkalteng.com – Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara tentang pelarangan aktivitas pelangsir BBM dan penetapan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas di SPBU Perusda Batara Membangun Muara Teweh mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Al Hadi.
Ia menilai bahwa kebijakan ini tanggap terhadap persoalan kelangkaan BBM yang sering dikeluhkan masyarakat.
Al Hadi menegaskan bahwa pelarangan aktivitas pelangsir BBM adalah langkah krusial untuk mencegah penimbunan dan distribusi yang tidak resmi, yang selama ini merugikan masyarakat.
“Kami di DPRD sangat mendukung langkah Bupati Barito Utara melalui surat edaran ini. Distribusi BBM harus diawasi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” katanya, Kamis (22/1/2026).
Sejalan dengan kebijakan ini, pengaturan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah) ditetapkan setiap pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. H. Al Hadi menilai bahwa langkah ini sangat solutif agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengganggu antrean masyarakat umum.
“Jadwal khusus ini bukan bentuk keistimewaan, tetapi upaya agar operasional pemerintahan berjalan lancar,” ujarnya.
Ia berharap pengelola SPBU Perusda Batara Membangun dapat menjalankan surat edaran dengan penuh tanggung jawab, didukung oleh pengawasan instansi terkait.
“Evaluasi berkala penting dilakukan, agar kebijakan ini dapat terus efektif dan memberikan distribusi BBM yang tertib, adil, dan transparan,” pungkasnya. (Red)








