Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai saat memeimpin rakor
Kuala Kapuas, – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan rapat koordinasi untuk pengambilan keputusan terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Senin (3/11/2025) pagi.
Kegiatan Rakor ini bertempat di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangka.
Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta tamu undangan dari perusahaan yang terkait dengan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas.
Setiap OPD dan perwakilan perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan dan membahas izin serta pemanfaatan lahan di wilayah setempat. Pembahasan ini penting karena KKPR merupakan dasar dalam proses perizinan berusaha yang harus sejalan dengan rencana tata ruang daerah.
Usis I. Sangka mengingatkan pentingnya koordinasi agar seluruh proses penerbitan KKPR dapat efektif dan sesuai ketentuan.
Ia menekankan bahwa semua usulan dan dokumen pendukung harus segera diselesaikan, sambil menjaga komunikasi antarinstansi.
“Saya minta agar semua usulan dan keperluan ini segera dirampungkan karena berhubungan langsung dengan percepatan investasi dan penataan ruang di daerah kita,” tegasnya.
Sekda Kapuas juga menyatakan bahwa penerbitan KKPR merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan harus dilakukan dengan bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. (AE/foto:Ist)

