Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi
Muara Teweh, detakkalteng.com – Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardu Bagi Pegawai yang Beragama Islam pada Saat Jam Kerja.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara.
Menanggapi terbitnya surat edaran, anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati Shalahuddin tersebut.
Ia menyampaikan bahwa ketaatan dalam beribadah tidak hanya akan meningkatkan ketenangan jiwa tetapi juga berpengaruh positif terhadap etos kerja para pegawai.
“Kami di DPRD sangat mendukung kebijakan ini karena sejalan dengan upaya membentuk aparatur yang berintegritas dan memiliki landasan moral yang kuat. Ketaatan beribadah tidak hanya meningkatkan ketenangan jiwa, tetapi juga berdampak positif pada etos kerja para pegawai,” katanya, Jumat (28/11/2025).
Al Hadi berharap agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapannya, seluruh kepala OPD dapat melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini jangan dipahami sebagai beban, melainkan bagian dari pembinaan mental bagi pegawai kita,” tandasnya. (Red)

