
Bupati Kapuas HM Wiyatno saat menghadiri kegiatan pembukaan Musrenbang Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 dalam rangka RKPD tahun 2026.
detakkalteng.com, Palangka Raya – Bupati Kapuas HM Wiyatno menghadiri kegiatan pembukaan Musyawarah Rencana Pembagunan (Musrenbang) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 dalam rangka Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2026 bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (10/4/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo dan dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr Ribka Halluk, para anggota DPD RI Dapil Kalteng, seluruh Bupati/Wali Kota se-Kalteng, serta Stakeholder dari berbagai sektor.
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan pembangunan Kalteng tahun 2026 bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, yang disusun sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah Masa Jabatan 2025-2030.
“Visi kami selaku Gubernur Kalimantan Tengah, yaitu Mengangkat Harkat Martabat Khususnya Masyarakat Dayak dan Umumnya Masyarakat Kalimantan Tengah (Manggatang Utus), Dengan Spirit Kearifan Lokal Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam lima tahun ke depan, Pemprov Kalteng memiliki Program Prioritas Huma Betang, yang meliputi Kalteng Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni.
“Pembangunan Kalimantan Tengah dibagi menjadi tiga zona, dimana tiap-tiap zona tersebut diberi tema sesuai potensinya. Zona Timur adalah Hilirisasi Pangan, Lumbung Energi Baru dan Terbarukan, serta Wilayah Mitra Dari Pembangunan IKN di Kalimantan Timur; Zona Tengah adalah Pusat Perdagangan Dan Jasa, Pariwisata, Pengembangan Sentra Pertanian Terintegrasi, serta Pusat Riset dan Pendidikan; dan Zona Barat adalah Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam, Hilirisasi Industri, Kawasan Perdagangan Besar, Pariwisata, dan Konservasi Taman Nasional Berkelanjutan,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kalteng itu berharap Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota, Pelaku Usaha, dan semua pemangku kepentingan memberikan dukungan agar program pembangunan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan, untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Tambun Bungai.
Gubernur juga meminta seluruh pemangku kepentingan agar memberikan perhatian terhadap prioritas pembangunan di tahun 2025 dan 2026, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD); pendidikan dan pengobatan gratis bagi masyarakat Kalteng terutama di perdesaan; pengembangan Shrimp Estate di Wilayah Barat; pembangunan Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun; penuntasan Jalan dan Jembatan Jelai di Kabupaten Sukamara menuju Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; pembangunan Bendungan Muara Juloi, Murung Raya; pembangunan Trase Jalan Kereta Api; pengembangan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Bandara Iskandar Pangkalan Bun, dan Bandara H. Asan Sampit; peningkatan Stadion Hanau di Pembuang Hulu; pembangunan Jalan Jenamas di Barito Selatan; pembangunan Jalan Bahaur (Pembuang Hulu) menuju Kuala Pembuang di Kabupaten Seruyan; peningkatan Jalan Lingkar Selatan di Kabupaten Kotawaringin Timur; pembangunan Pelabuhan di Teluk Sangiang Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau; pengerukan Alur Sungai Kapuas Murung dan Muara Sampit; mendorong hilirisasi Sumber Daya Alam dan Industri serta Pengolahan di Kalteng; serta pembangunan dan peningkatan Infrastruktur, Peningkatan Jaringan Internet dan Jaringan Listrik.
“Terkait Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Sistem Opsen (tambahan pajak menurut persentase tertentu) mulai diberlakukan, yang dalam hal ini menguntungkan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam perhitungan Bagi Hasil. Oleh karena itu, perlu ada kolaborasi dan dukungan konkret dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan pajak daerah,” tuturnya.
Gubernur meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang Kurang Bayar Pajak agar memberikan data awal, membuat imbauan untuk membayar pajak, taat pajak, dan taat plat KH sampai ke pemerintah desa, serta melaporkan Data Wajib Pajak yang tidak membayar kepada Pemprov Kalteng, dan menganggarkan dana operasional untuk mendukung pendataan tersebut.
“Apabila hal-hal tersebut tidak dilaksanakan, maka penyaluran Bagi Hasil Pajak Lainnya bisa ditunda,” tukasnya. (AE Kap)