Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo saat menerima Kunjungan Kerja Anggota Komite IV DPD RI ke DPMPTSP Prov. Kalteng
Palangka Raya, detakkalteng.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kunjungan kerja/reses dari Komite IV Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Kalteng, Hj. Siti Aseanti, Kamis (6/1/2026).
Kunjungan ini dilakukan untuk menginventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan DPD RI. Sutoyo menjelaskan secara rinci mengenai pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2021, termasuk kondisi riil yang dihadapi, serta tantangan terkait penyelenggaraan PTSP dan pengawasan perizinan berusaha di Kalimantan Tengah. Ia juga menegaskan perlunya harmonisasi kebijakan antar kementerian agar tidak terjadinya tumpang tindih kewenangan.
Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Hj. Siti Aseanti, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai pelaksanaan UU HPP dan mengidentifikasi kendala teknis yang berkaitan dengan integrasi data kependudukan.
“Adapun maksud dan tujuan reses ini antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah dan menginventarisasi masalah teknis terkait integrasi NIK-NPWP dan data kependudukan daerah” Ujar Hj. Siti Aseanti.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi potensi tumpang tindih antara PPN dan Pajak Daerah. Diharapkan, hasil reses ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang mendukung pengoptimalan penerimaan negara tanpa mengurangi potensi daerah. (Red/foto:ist)

