
Apel Gabungan Gelar Pasukan dan Peralatan dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kapuas, Senin (16/6/2025) di halaman Kantor Bupati Kapuas.
detakkalteng.com, Kuala Kapuas – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes menghadiri Apel Gabungan Gelar Pasukan dan Peralatan dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kapuas, Senin (16/6/2025) di halaman Kantor Bupati Kapuas.
Bertindak sebagai Pembina Apel Gabungan, Bupati Kapuas HM Wiyatno dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Pj Sekda Kapuas Usis I Sangkai, Unsur Forkopimda Kapuas, Camat dan sejumlah Kepala OPD.
Usai kegiatan, Yohanes mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
“Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), bahwa kita sudah masuknya musim kemarau,” ucap Yohanes.
Menurutnya, pembakaran lahan, terutama dalam kegiatan pembukaan lahan untuk pertanian atau perkebunan, dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Musim kemarau sangat rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Saya minta warga agar tidak membakar lahan, apalagi secara sembarangan. Ini bisa merugikan banyak pihak,” katanya.
Yohanes menambahkan bahwa kebakaran lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat akibat asap yang ditimbulkan. Selain itu, pelaku pembakaran lahan juga dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Edukasi dan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan di wilayah masing-masing sangat penting dilakukan. Kesadaran bersama menjadi kunci utama. Kalau masyarakat paham dampaknya dan ikut menjaga, maka risiko kebakaran bisa ditekan,” ujar Legislator PDI-P ini.
Sebelumnya, Bupati Kapuas Wiyatno dalam arahannya mengungkapkan jika Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah terus melakukan upaya-upaya dalam rangka pencegahan dan mitigasi untuk meminimalisir risiko jika terjadi bencana di Kabupaten Kapuas, yang dituangkan dalam program kegiatan-kegiatan yang ada dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimum bencana.
“Sebagaimana kita ketahui, kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Indonesia telah menjadi isu nasional bahkan internasional, di mana kejadian tersebut mendapat komplain dari berbagai negara tetangga akibat kabut asap yang ditimbulkannya. Kondisi ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah,” ungkap Bupati.
Dikatakannya, pencegahan dilakukan seperti melalui penyuluhan-penyuluhan, sosialisasi, dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, dengan mengerahkan seluruh kekuatan yang ada di tingkat kecamatan, di tingkat desa dan di tingkat kelurahan.
“Bisa juga dapat dilakukan pemantauan secara rutin ke daerah-daerah yang rawan Karhutla serta perlu adanya penyampaian informasi-informasi yang cepat untuk menanggapi kebakaran lahan tersebut,” tandasnya.