
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP saat meneken MOU. foto : Setwan Barut
Palangka Raya, detakkalteng.com – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melakukan kunjungan kerja ke kantor wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Selasa (27/1/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kerja sama dalam pembentukan produk hukum daerah serta penguatan pembinaan hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Hukum yang menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk mengembangkan kerja sama di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Barito Utara.
“Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah sebagai payung hukum bagi DPRD dan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam melaksanakan kerja sama yang terarah, sistematis, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah,” ujar Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP.
Kesepakatan dalam MOU mencakup berbagai aspek penting meliputi fasilitasi pembentukan Peraturan Daerah dan instrumen hukum lainnya, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan naskah akademik, penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, penyusunan rancangan peraturan/keputusan DPRD, penyusunan instrumen hukum lainnya, sosialisasi Propemperda, Raperda, serta instrumen hukum lainnya.
Selanjutnya terkait pengelolaan dan integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Barito Utara ke dalam JDIH Nasional.
Selain itu, koordinasi dan konsultasi langsung dengan pihak Kemenkumham Kalimantan Tengah juga dilakukan untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan.
Dengan adanya penandatanganan MOU ini, DPRD Kabupaten Barito Utara berharap bahwa proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kerja sama ini juga diharapkan meningkatkan kualitas substansi serta sinkronisasi dalam pembentukan produk hukum dan instrumen hukum lainnya. (Red)








