Jakarta, detakkalteng.com – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas yang diketuai oleh Sera Sintanola, SH, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta. Kunjungan ini diterima oleh Firdaus dan bertujuan untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi tenaga kontrak daerah yang hingga saat ini belum terdata dalam database nasional maupun belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Komisi I DPRD Kapuas mengungkapkan mengenai masih adanya tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang belum terdaftar dalam database nasional.
Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat banyak di antara mereka yang belum mendapatkan kepastian status kerja, khususnya dengan adanya kebijakan penataan tenaga non-ASN yang akan diterapkan secara nasional.
Pihak KemenPAN-RB memberikan penjelasan tentang mekanisme pendataan ulang dan validasi, serta syarat yang harus dipenuhi untuk perekrutan PPPK paruh waktu, termasuk syarat administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
DPRD Kapuas menyerukan kepada pemerintah pusat untuk memberikan kebijakan yang lebih fleksibel bagi tenaga kontrak yang telah lama mengabdi namun terkendala dalam proses pendataan sebelumnya.
Memang regulasi dari pusat sudah tidak ada untuk membuka kembali seleksi PPPK paruh waktu
Pengusulan PPPK sudah berakhir, dan tenaga kontrak yang tidak terakomodir masuk PPPK paruh waktu, Pihak KemenPAN-RB menyarankan agar daerah mencari solusi atau kebijakan terhadapa mereka yang tidak masuk kedalam PPPK Paruh Waktu supaya menghindari PHK, dan OPD wajib menganggarkan anggaran untuk masuk ke skema OS atau PJLP.
Diskusi ini diharapkan akan menghasilkan solusi konkret bagi tenaga kontrak di Kabupaten Kapuas, sehingga mereka mendapatkan kepastian dalam status kerja mereka. (AE/Sumber : Setwan Kapuas)

