Surat edaran Bupati. foto : ist
Muara Teweh, detakkalteng.com – Untuk mengendalikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 4 Desember 2025 yang disampaikan kepada seluruh pengecer yang ada di Kota Muara Teweh .
Hal tersebut sehubungan dengan adanya kenaikan harga BBM di tingkat pengecer karena adanya faktor teknis yang menghambat pendistribusian BBM ke Kota Muara Teweh dari Depo di Kalimantan Selatan.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas pengendalian harga dan pengawasan BBM di Wilayah Kota Muara Teweh agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak ditengah masyarakat.
Ada beberapa poin yang disampaikan pada Surat Edaran Bupati tersebut yaitu sebagai berikut:
- Menghimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara dan sekitarnya untuk menjual BBM eceran dalam batas wajar maksimal Rp 13.000/Liter untuk jenis Pertalite dan Rp 15.000/Liter untuk jenis Pertamax, pada Lembaga Penyalur Resmi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Kota Muara Teweh
- Kepada seluruh pedagang untuk tidak menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diluar kewajaran
- Pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi
- SPBU dan APMS atau Agen Pengecer agar memprioritaskan masyarakat dan angkutan umum untuk mengisi BBM
- Apabila ditemukan harga masih di atas harga kewajaran akan dilaksnakan penertiban.
Demikian poin-poin pada surat edaran yang ditandatangani Bupati Barito Utara Shalahuddin tersebut. (Detak-1)

