Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Yunaningsih saat mengikuti Rapat Pengambilan Kepu-tusan dalam rangka penerbitan KKPR di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa (23/9/2025). (Ist)
Kuala Kapuas, detakkalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pengambilan Keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang digelar melalui Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa (23/9/2025) pagi.
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai Rapat dan dihadiri oleh Komisi III DPRD Kapuas, Plt. Kepala Dinas PUPR Hargatin, Plt. Kepala DPMPTSP Teguh Yunianto, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Dalam forum ini dibahas tujuh permohonan KKPR, terdiri dari empat permohonan non berusaha dengan rencana pembangunan rumah tinggal, kios, hingga pekarangan, serta tiga permohonan berusaha meliputi tempat usaha, perdagangan eceran, dan penggalian material.
Usai menghadiri rapat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Yunaningsih menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan KKPR.
Yunaningsih menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan dapat berjalan selaras dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
KKPR tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif tapi juga sebagai alat untuk menjaga keteraturan pembangunan di daerah.
Yunaningsih menekankan pentingnya keberadaan FPR, yang memungkinkan semua pihak baik pemerintah, investor, dan Masyarakat dapat bersama-sama membahas rencana pemanfaatan ruang secara komprehensif.
Dengan cara ini, pembangunan di Kabupaten Kapuas dapat berjalan tanpa tumpang tindih, tidak merusak lingkungan, dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, penerbitan KKPR juga akan memberikan kepastian hukum kepada investor, yang pada gilirannya menciptakan iklim usaha yang lebih transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Sekda Kapuas menegaskan pentingnya forum ini sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penerbitan KKPR, agar setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan sesuai RTRW dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pertimbangan teknis ini menjadi dasar penting dalam penerbitan KKPR. Kita ingin setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan tertib, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Dengan adanya forum ini, pemerintah daerah berharap proses penerbitan KKPR dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon sekaligus menjaga penataan ruang yang teratur dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. (AE)

