Kuala Kapuas. detakkalteng.com – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Jumat (21/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, para Anggota DPRD Kapuas, unsur Forkopimda, serta Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas
Adapun agenda utama dalam rapat paripurna ini meliputi Penyampaian hasil pembahasan dan fasilitasi atas Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Penandatanganan dan persetujuan perubahan atas Peraturan DPRD, Penyampaian Laporan BAPEMPERDA terkait Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026 dan Penetapan PROPEMPERDA Tahun 2026.
Membacakan sambutan tertulis Bupati Kapuas, Sekda Usis I Sangkai menjelaskan bahwa penyusunan PROPEMPERDA telah mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dijelaskan bahwa PROPEMPERDA disusun oleh DPRD bersama Kepala Daerah dan merupakan daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang didasarkan pada Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Rencana pembangunan daerah, Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan Aspirasi masyarakat.
Penyusunan PROPEMPERDA Tahun 2026 sebelumnya telah dibahas dalam rapat penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang berlangsung pada 18 November 2025, dan telah disepakati untuk ditetapkan sebagai PROPEMPERDA Tahun 2026.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kapuas beserta tim Pemerintah Kabupaten Kapuas yang telah menyusun dan menyepakati PROPEMPERDA Tahun 2026, yang selanjutnya dapat ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Kapuas,” tutur Sekda saat membacakan sambutan Bupati.
Melalui penetapan PROPEMPERDA ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap dapat semakin memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (AE)

