Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, membuka secara resmi kegiatan diskusi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Selasa (09/09/2025).
Kuala Kapuas, detakkalteng.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, secara resmi membuka kegiatan diskusi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah untuk menghimpun saran, masukan, dan pandangan dari berbagai pihak.
“Kami sudah membagikan bahan kepada bapak ibu semua. Mudah-mudahan bisa dibaca, sehingga kita tinggal mendengarkan masukan terkait bagaimana pemberantasan narkoba di Kabupaten Kapuas ini,” ucapnya.
Sekda menegaskan bahwa peredaran narkoba di Kapuas sudah dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
Kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya terjadi di perkotaan, tapi juga di daerah pedesaan. Oleh karena itu, keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan sangat penting dalam memberikan masukan terhadap Raperda tersebut.
“Kami berharap diskusi ini fokus dan terarah sesuai aturan yang ada, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama dalam upaya memberantas narkotika di Kapuas,” tegasnya.
Selain itu, Sekda juga menyoroti pentingnya penyebaran informasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan mulai dari lingkungan keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, dunia usaha, hingga media massa.
Ia mencontohkan bahwa stigma negatif terhadap sejumlah tempat usaha sering kali membuat masyarakat salah menafsirkan. Namun dengan pendekatan yang tepat, tempat-tempat tersebut justru bisa menjadi sarana penyampaian pesan tentang bahaya narkoba.
Di akhir sambutan, Sekda menyampaikan bahwa perangkat daerah sudah memberikan masukan terkait Raperda tersebut.
“Meski demikian, kami tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada para tokoh masyarakat, baik dari organisasi keagamaan maupun kemasyarakatan, untuk menyampaikan saran tambahan demi penyempurnaan aturan,” pungkasnya. (AF)

